Satib Pasar Bintoro Melakukan Pengumuman Pemakaian Masker Dan Waspada Keamanan
Demak - Juni 2020. Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona penyebab COVID-19, Kepala Dindagkop UKM membuat kebijakan baru di pasar. Seluruh pedagang dan pengunjung yang ingin masuk area pasar diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) Kepala Dindagkop UKM Drs. ISKANDAR ZULKARNAIN mengatakan, instansinya sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi masyarakat dan komunitas yang akan masuk ke pasar-pasar tradisional. "SOP yang dijalankan terbagi empat kelompok, baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK, hingga petugas parkir, melalui Satib Pasar Bintoro mereka diminta untuk mencuci tangan empat jam sekali dengan sabun dan menjaga jarak dengan orang lain. Hal yang sama juga berlaku bagi petugas parkir di pasar-pasar. Selain penggunaan sarung tangan dan masker, mereka juga diminta untuk melalukan penyemprotan disinfektan di sekitar pasar.
Adapun SOP bagi pengelola MCK, selain wajib mencuci tangan dengan sabun dan menyemprot MCK dengan disinfektan, pengelola juga diwajibkan memakai masker dan membersihkan MCK setiap satu jam sekali. Pengunjung yang masuk pun juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak dengan orang lain. "Selama masa pandemi COVID-19 ini, baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK maupun parkir, diwajibkan untuk menggunakan masker. Kami sudah terapkan SOP ini di pasar-pasar tradisional," ungkap Satib Pasar Bintoro. Hingga saat ini Disperindag terus melakukan edukasi kepada komunitas pasar agar mereka bisa terhindar dari paparan virus COVID-19. Apalagi, belum semuanya disiplin menggunakan masker. "Kami imbau terus-menerus. Pedagang di pasar-pasar tradisional sudah 80 persen melaksanakan SOP ini. Dia juga mengingatkan agar mereka yang sakit dan mengalami gejala COVID-19 untuk tidak mengunjungi pasar dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. "Mereka yang sakit seperti demam, batuk dan pilek, kami minta untuk tidak ke pasar.
Facebook Comments