Alon-Alon Kabupaten Demak di Sterilkan dari Pedagang Kaki Lima (PKL)

DINDAGKOP UKM, KAB. DEMAK- Kegiatan Penertiban dan Penataan Kawasan Alon-Alon Simpang Enam Demak yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Senin (5/2/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Keputusan Bupati Nomor 551 / 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Binaan dan Lokasi Larangan sebagai Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Demak.

Penertiban Pedagang Kaki Lima yang ada di Kawasan Alon-Alon Demak dimaksudkan untuk menjaga kebersihan dan keelokan kawasan tersebut. Kegiatan tersebut juga berjalan dengan lancar dan aman, tidak ada penolakan yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan Alon-Alon Demak.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan