Alon-Alon Kabupaten Demak di Sterilkan dari Pedagang Kaki Lima (PKL)
DINDAGKOP UKM, KAB. DEMAK- Kegiatan Penertiban dan Penataan Kawasan Alon-Alon Simpang Enam Demak yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Senin (5/2/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Keputusan Bupati Nomor 551 / 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Binaan dan Lokasi Larangan sebagai Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Demak.
Penertiban Pedagang Kaki Lima yang ada di Kawasan Alon-Alon Demak dimaksudkan untuk menjaga kebersihan dan keelokan kawasan tersebut. Kegiatan tersebut juga berjalan dengan lancar dan aman, tidak ada penolakan yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan Alon-Alon Demak.
Facebook Comments