MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

DINDAGKOP UKM KABUPATEN DEMAK

 

Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik yang terbaik untuk masyarakat dan berkomitmen :

  1. Memberikan  Pelayanan Informasi Publik Sesuai Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik
  2. Memberikan Kemudahan Dalam Mendapatkan Informasi Publik Dengan Memanfaatkan Teknologi Infromasi Dengan Cepat, Murah Dan Sederhana Untuk Di Akses Masyarakat
  3. Menyediakan Dan Memberikan Informasi Public Yang Akurat, Benar, Dan Tidak Menyesatkan
  4. Merespon Dengan Cepat Permintaan Informasi Dan Keberatan Atas Informasi Public Yang Disampaikan Baik Langsung Maupun Melalui Media
  5. Menyiapkan Petugas Pelayanan Infromasi Public Yang Berdedikasi Dan Siap Melayani
  6. Melakukan Pengawasan Internal Dan Evaluasi Kinerja Pelaksana 

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan