Maklumat Layanan
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DINDAGKOP UKM KABUPATEN DEMAK
Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik yang terbaik untuk masyarakat dan berkomitmen :
- Memberikan Pelayanan Informasi Publik Sesuai Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik
- Memberikan Kemudahan Dalam Mendapatkan Informasi Publik Dengan Memanfaatkan Teknologi Infromasi Dengan Cepat, Murah Dan Sederhana Untuk Di Akses Masyarakat
- Menyediakan Dan Memberikan Informasi Public Yang Akurat, Benar, Dan Tidak Menyesatkan
- Merespon Dengan Cepat Permintaan Informasi Dan Keberatan Atas Informasi Public Yang Disampaikan Baik Langsung Maupun Melalui Media
- Menyiapkan Petugas Pelayanan Infromasi Public Yang Berdedikasi Dan Siap Melayani
- Melakukan Pengawasan Internal Dan Evaluasi Kinerja Pelaksana