TERA ULANG JEMBATAN TIMBANG

Keterangan Gambar : Kepala UPTD Metrologi Legal Bersama Staf


Demak – Kamis (27 Februari 2020) Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak, M. Ribath, SH, MH selaku Pegawai Berhak melaksanakan kegiatan tera ulang UTTP yaitu berupa jembatan timbang yang berada di PT. Perum Perhutani, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Jembatan timbang yang ditera ulang memiliki kapasitas sebesar 60.000 kg. Kegiatan yang dilakukan ini bertujuan untuk menguji apakah timbangan tersebut laik digunakan untuk bertransaksi atau tidak. Dari hasil pengujian terhadap sifat metrologisnya, timbangan tersebut disahkan dengan dibubuhi cap tanda tera tahun 2020. Setelah UTTP tersebut mendapatkan cap tanda tera sah tahun 2020, maka UTTP tersebut dapat digunakan untuk proses transaksi.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan