Desk Reviu Laporan Keuangan Dindagkop Ukm Tahun Anggaran 2019

Demak – 3 Maret 2020. Kasubbag Program dan Keuangan Dindagkop UKM  Kab. Demak, Suhartini SE mengikuti kegiatan Finalisasi Pemetaan Program atau Kegiatan RPJMD Terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 90 Tahun 2019 dan Penyusunan Bab II RKPD 2021, pada hari ini selasa (03/03/2020) yang diadakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang ) Kab. Demak. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Penyusunan Program dan Litbang, BAPPEDA LITBANG Kab. Demak, Masbahatun Niamah, S.Si didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya, BAPPEDA LITBANG Kab. Demak, Ali Akhmadi, S.KM, M.Kes. Pemateri mengenai pemetaan disampaikan juga oleh Kepala Bidang Penyusunan Program dan Litbang, Masabahatun Niamah, S.Si. Menjelaskan bahwa pemetaan yang dilakukan harus berbasis output kegiatan dengan membandingkan output kegiatan dalam Renstra dengan arah output dalam sub kegiatan sesuai Permendagri no. 90 tahun 2019. Indikator kegiatan dalam Permendagri No. 90/2019 merupakan akumulasi atau konversi dan output sub kegiatan yang sudah dipetakan berdasarkan output kegiatan Renstra.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan