Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Demak, Kepala Bidang Perdagangan DINDAGKOP UKM Kabupaten Demak dan Kasi Distribusi dan Logistik Bidang PDN Disperindag Provinsi Jawa Tengah
Kegiatan Peningkatan Sistem Dan Jaringan Informasi Perdagangan Melalui Sosialisasi Permendag Nomor 2
Sosialisasi PERMENDAG di Aula DINDAGKOP UKM Kabupaten Demak Jawa Tengah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019. Kegiatan ini memberikan wawasan tentang PERMENDAG kepada Pelaku Usaha Distribusi tentang Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Barang Kebutuhan Pokok.
Muktiyo Rini, S.Sos, MM selaku Kasi Distribusi dan Logistik Bidang PDN Disperindag Provinsi Jawa Tengah memberikan materi Kebijakan tentang Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Materi yang disampaikan menjelaskan PERMENDAG RI Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, Tata Cara Pengajuan TDPUD Barang Kebutuhan Pokok, dan Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Drs. Sri Sasongko selaku Kepala Bidang Perdagangan DINDAGKOP UKM Kabupaten Demak memberikan materi tentang PERMENDAG RI Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Adanya Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Kebutuhan Pokok diharapkan legalitas hukum perizinan kepada Pelaku Usaha Distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat, keamanan dan ketenangan dalam melakukan kegiatan usaha, distribusi komoditas barang kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Demak dapat dipantau, membantu Pemerintah dan Satgas Pangan dalam pemantauan distribusi, serta pengendalianharga kebutuhan pokok masyarakat menjelang Hari Besar Keagamanan Nasional (HBKN) atau pada saat kondisi tertentu (Harga kepokmas diatas atau dibawah harga acuan)
AKP Aris Munandar, SH, MH selaku Kasat Reskrim Polres Demak memberikan materi Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Tujuan dari materi ini adalah untuk mengoptimalkan pengendalian dan distribusi barang kebutuhan pokok dengan mengingat bahwa pendaftaran pelaku usaha bersifat wajib.
Facebook Comments