TERA ULANG UD. SUBUR JAYA DEMAK
Demak – Kamis 23 Juli 2020, Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak Melakukan Kegiatan Tera Ulang Di UD. SUBUR JAYA. Tera Ulang Dilakukan Dikarenakan UTTP Yang Dimiliki UD. SUBUR JAYA Telah Memasuki Masa Untuk Ditera-Ulang. Tera Ulang Sebelumnya Dilakukan Pada Tahun 2019. UTTP Yang Dimiliki UD. SUBUR JAYA Ini Berupa Timbangan Jembatan Dengan Kapasitas Sebesar 50.000 Kg. Dari Hasil Tera Ulang Yang Dilakukan, Didapatkan Bahwa UTTP Tersebut Memenuhi Syarat Dan Layak Untuk Digunakan. Setelah Dilakukan Tera Ulang Terhadap UTTP Tersebut, Selanjutnya UTTP Tersebut Diberikan Cap Tanda Tera Sah Tahun 2020.
Facebook Comments