Tera ulang timbangan jembatan PT. Surya Pratista Hutama
Demak – Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal tidak hanya pedagang pasar dan pemilik timbangan kecil, tetapi juga perusahaan pemilik jembatan timbang wajib melaksanakan tera ulang. Kegiatan tera ulang untuk perusahaan dilakukan oleh Penera Ahli dan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali. Salah satu perusahaan di Demak, PT. Surya Pratista Hutama, melakukan sidang Tera Ulang jembatan timbangnya.
Menurut KA UPTD Metrologi Legal Kalibrasi ulang adalah suatu proses kegiatan dalam menentukan ketepatan suatu alat ukur dan membandingkannya dengan standar yang sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Jadi kalibrasi adalah proses pengujian dan pengkondisian alat ukur. Proses ini dimulai dari pengindentifikasian alat ukur (misalnya timbangan truk), pengecekan apakan timbangan tersebut dapat dikalibrasi, jika dapat dikalibrasi maka selanjutnya akan dilakukan pengkondisisan alat ukur hingga sesuai standar, dan terakhir dilakukan penghitungan data untuk memeriksa apakah timbangan yang telah dikalibrasi tersebut benar-menar telah memenuhi standar ukuran.
Facebook Comments