Tera Ulang Timbangan Jembatan PT NEW HOPE
Demak – Senin 21 September 2020. UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM Melayani Permintaan Tera Ulang Jembatan Timbang Perusahaan Swasta PT New Hope Di Kecamatan Wonosalam. Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku Bahwa Setiap Penambahan Jembatan Timbang Baru Diwajibkan Untuk Dilakukan Tera Ulang Oleh Penera Ahli Hal Ini Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, Yang Dimaksud Dengan Metrologi Legal Adalah Metrologi Yang Mengelola Satuan-Satuan Ukuran, Metoda-Metoda Pengukuran Dan Alat-Alat Ukur, Yang Menyangkut Persyaratan Teknik Dan Peraturan Berdasarkan Undang-Undang Yang Bertujuan Melindungi Kepentingan Umum Dalam Hal Kebenaran Pengukuran. Untuk Pelaku Usaha Yang Memiliki UTTP Yang Terpasang Ditempat, Maka Dapat Mengajukan Permohonan Tera / Tera Ulang Ditempat UTTP Tersebut Terpasang. Sebagai Contoh UTTP Yang Terpasang Ditempat Adalah SPBU Dan Timbangan Jembatan. Tera / Tera Ulang Pada UTTP Dilakukan Setiap Tahun Dengan Tujuan Untuk Melindungi Kepentingan Umum Dan Adanya Jaminan Dalam Kebenaran Pengukuran.
Facebook Comments