Tera Ulang SPBU Mranggen SPBU 44 595 26 Di Kecamatan Mranggen
Demak – Rabu 23 September 2020. Kegiatan Tera Ulang Uttp Jenis PUBBM ( Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak) Di Kecamatan Mranggen. Kontrol UPTD Metrologi Legal Terhadap Ketepatan Ukuran Yang Berhubungan Langsung Dengan Masyarakat Luas. Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) Ini Dilakukan Minimal Satu Kali Dalam Satu Tahun, Namun Apabila Pihak Pengusaha Menginginkan Tera Ulang PUBBM Lebih Dari Satu Kali Maka Diperbolehkan. Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) Yang Ditera Ulang Di SPBU 44 595 10 Sebanyak 12 Nozzle. Dari Semua Nozzle Pompa Ukur Bakar Bahan Minyak (PUBBM) Dinyatakan Memenuhi Syarat Dan Laik Untuk Digunakan Bertransaksi. Dan Selanjutnya PUBBM Tersebut Dibubuhi Cap Tanda Tera Sah Tahun 2020.
Facebook Comments