Tera Ulang SPBU Mranggen SPBU 44 595 26 Di Kecamatan Mranggen

Demak – Rabu 23 September 2020. Kegiatan Tera Ulang Uttp Jenis PUBBM ( Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak) Di Kecamatan Mranggen. Kontrol UPTD Metrologi Legal Terhadap Ketepatan Ukuran Yang Berhubungan Langsung Dengan Masyarakat Luas. Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) Ini Dilakukan Minimal Satu Kali Dalam Satu Tahun, Namun Apabila Pihak Pengusaha Menginginkan Tera Ulang PUBBM Lebih Dari Satu Kali Maka Diperbolehkan. Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) Yang Ditera Ulang Di SPBU 44 595 10 Sebanyak 12 Nozzle. Dari Semua Nozzle Pompa Ukur Bakar Bahan Minyak (PUBBM) Dinyatakan Memenuhi Syarat Dan Laik Untuk Digunakan Bertransaksi. Dan Selanjutnya PUBBM Tersebut Dibubuhi Cap Tanda Tera Sah Tahun 2020.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan