TERA ULANG POMPA UKUR BAHAN BAKAR MINYAK
Demak – Senin, 24 Februari 2020 Pegawai Berhak UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak sedang menera-ulang pompa ukur bahan bakar minyak di SPBU 44 595 10 Desa Kalianyar Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) ini dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun, namun apabila pihak pengusaha menginginkan tera ulang PUBBM lebih dari satu kali maka diperbolehkan. Pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang ditera ulang di SPBU 44 595 10 sebanyak 12 nozzle. Dari semua nozzle pompa ukur bakar bahan minyak (PUBBM) dinyatakan memenuhi syarat dan laik untuk digunakan bertransaksi. Dan selanjutnya PUBBM tersebut dibubuhi cap tanda tera sah tahun 2020.
Facebook Comments