TERA ULANG JEMBATAN TIMBANG
Demak – Kamis (27 Februari 2020) Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak, M. Ribath, SH, MH selaku Pegawai Berhak melaksanakan kegiatan tera ulang UTTP yaitu berupa jembatan timbang yang berada di PT. Perum Perhutani, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Jembatan timbang yang ditera ulang memiliki kapasitas sebesar 60.000 kg. Kegiatan yang dilakukan ini bertujuan untuk menguji apakah timbangan tersebut laik digunakan untuk bertransaksi atau tidak. Dari hasil pengujian terhadap sifat metrologisnya, timbangan tersebut disahkan dengan dibubuhi cap tanda tera tahun 2020. Setelah UTTP tersebut mendapatkan cap tanda tera sah tahun 2020, maka UTTP tersebut dapat digunakan untuk proses transaksi.
Facebook Comments