Tera Ulang di PT Charoen Popkhand di Kecamatan Sayung

Demak – Selasa 8 September 2020. Permintaan Tera Ulang Jembatan Timbang Perusahaan Swasta Di Kecamatan Karangtengah. Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku Bahwa Setiap Penambahan Jembatan Timbang Baru Diwajibkan Untuk Dilakukan Tera Ulang Oleh Penera Ahli Hal Ini Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, Yang Dimaksud Dengan Metrologi Legal Adalah Metrologi Yang Mengelola Satuan-Satuan Ukuran, Metoda-Metoda Pengukuran Dan Alat-Alat Ukur, Yang Menyangkut Persyaratan Teknik Dan Peraturan Berdasarkan Undang-Undang Yang Bertujuan Melindungi Kepentingan Umum Dalam Hal Kebenaran Pengukuran.

Kegiatan Tera Ulang Di PT Charoen Popkhand Di Kecamatan Sayung UPTD Metrologi Menerima Permohonan Dari Perusahaan Di Kecamatan Sayung Untuk Melakukan Tera Ulang 12 UTTP Di Pabrik Tersebut. Dari Pemeriksaan Secara Administratif Kemetrologian, Dilakukan Sebanyak 3 UTTP Untuk Di Proses Tera Ulang, Karena UTTP Yang Lain Tidak Lolos Keadministrasian.

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan