Tera Kalibrasi Jembatan Timbang Untuk Meningkatkan Mutu Produk Nasional
Demak – Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, yang dimaksud dengan Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Di Kabupaten Demak telah berdiri UPTD Metrologi Legal yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tera / tera ulang dan pengawasan. Dalam hal ini, pemilik UTTP / pelaku usaha wajib melakukan tera / tera ulang.
Untuk pelaku usaha yang memiliki UTTP yang terpasang ditempat, maka dapat mengajukan permohonan tera / tera ulang ditempat UTTP tersebut terpasang. Sebagai contoh UTTP yang terpasang ditempat adalah SPBU dan Timbangan Jembatan. Tera / tera ulang pada UTTP dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum dan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran.
Facebook Comments