SIDANG TERA ULANG PEDAGANG PASAR MRANGGEN
Demak – kamis, 27 februari 2020 Pegawai Berhak UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak melanjutkan kegiatan sidang tera ulang yang dilaksanakan di Pasar Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kegiatan sidang tera ulang berada di ruang pelayanan sidang tera ulang yang berlokasi di Pasar Mranggen. Pegawai Berhak melakukan sidang tera ulang dibantu oleh petugas teknis dari UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak. Selain dibantu oleh petugas teknis, Pegawai Berhak dibantu juga oleh petugas reparatir guna memperlancar berjalannya kegiatan sidang tera ulang. UTTP yang dimiliki para pedagang sebelum dilakukan pengujian tera ulang, diharuskan dalam keadaan bersih dan kering.
Apabila UTTP dalam kondisi tidak laik, maka Pegawai Berhak menghendaki untuk dilakukan perbaikan oleh petugas reparatir. Jika pedagang tidak berkenan untuk dilakukan perbaikan oleh petugas reparatir yang ada, maka pedagang diperbolehkan untuk melakukan perbaikan sendiri terhadap UTTP yang dimiliki atau mencari reparatir lain untuk melalukan perbaikan. Setelah UTTP diperbaiki, maka pedagang dihimbau untuk membawa UTTP tersebut ke ruang pelayanan sidang tera ulang guna selanjutnya dilakukan pengujian oleh Pegawai Berhak. Apabila UTTP tersebut telah diuji dan dinyatakan laik untuk proses transaksi oleh Pegawai Berha, kemudian UTTP tersebut disahkan dengan dibubuhi cap tanda tera tahun 2020. Setelah dibubuhi cap tanda tera, maka UTTP tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi maksimal selama 1 tahun. Dengan adanya kegiatan sidang tera ulang, diharapkan untuk kedepannya pedagang agar lebih bisa merawat, memperhatikan dan menjaga kondisi UTTP yang dimiliki
Facebook Comments