Sidang Tera Ulang Pasar Gajah
Demak – Kegiatan Sidang Tera Ulang yang dilaksanakan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak kali ini diselenggarakan di Pasar Gajah yang berada di jl. Raya Kudus-Demak Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Sebelum petugas dari UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak melaksanakan sidang tera ulang, terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Mengingat tahun sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan yang serupa di pasar tersebut. Kegiatan sidang tera ulang ini dilakukan karena batas waktu dengan sidang tera ulang sebelumnya yang sudah berjarak 1 tahun.
Karena untuk kegiatan sidang tera ulang sendiri dilaksanakan maksimal 1 tahun sekali. Hal ini untuk meminimalisir adanya kecurangan yang terjadi serta melindungi hak para konsumen agar tidak dirugikan. Dari sosialisasi yang dilaksanakan oleh petugas UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak kepada para pedagang, respon yang didapatkan petugas cukup baik. Dimana para pedagang memberikan respon yang baik dengan rasa antusiasme pedagang menyambut sidang tera ulang yang akan dilaksanakan.
Facebook Comments