Seminar Harmonisasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Metrologi Legal
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Hal ini dilakukan agar kepentingan umum, baik konsumen maupun produsen yang berkaitan dengan hasil pengukuran dapat dilindungi.
Pasca diberlakukannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukanlah tanpa kendala.
Terutama berkaitan dengan pelayanan kemetrologian. Dalam hal ini, adanya pembatasan ruang lingkup pelayanan kemetrologian berupa pelayanan tera/tera ulang yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Daerah. Sebab, tanpa adanya perjanjian kerja sama antar Pemerintah Daerah, maka untuk pelayanan tera/tera ulang hanya dapat dilakukan pada wilayah/kota yang bersangkutan. Untuk memecahkan permasalahan yang ada dan mendapatkan solusi, Ditjen PKTN mengadakan acara Seminar Harmonisasi dan
Sinkronisasi Penyelenggaraan Metrologi Legal di Bali. Acara ini berlangsung pada tanggal 16 Juli 2019, diikuti oleh 155 Kantor Dinas yang membidangi perdagangan. Untuk Kabupaten Demak dihadiri oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Kab. Demak. Dengan adanya acara seminar ini, diharapkan pelayanan kemetrologian harus kreatif dan inovatif.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Hal ini dilakukan agar kepentingan umum, baik konsumen maupun produsen yang berkaitan dengan hasil pengukuran dapat dilindungi.
Pasca diberlakukannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukanlah tanpa kendala. Terutama berkaitan dengan pelayanan kemetrologian. Dalam hal ini, adanya pembatasan ruang lingkup pelayanan kemetrologian berupa pelayanan tera/tera ulang yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Daerah. Sebab, tanpa adanya perjanjian kerja sama antar Pemerintah Daerah, maka untuk pelayanan tera/tera ulang hanya dapat dilakukan pada wilayah/kota yang bersangkutan. Untuk memecahkan permasalahan yang ada dan mendapatkan solusi, Ditjen PKTN mengadakan acara Seminar Harmonisasi dan
Sinkronisasi Penyelenggaraan Metrologi Legal di Bali. Acara ini berlangsung pada tanggal 16 Juli 2019, diikuti oleh 155 Kantor Dinas yang membidangi perdagangan. Untuk Kabupaten Demak dihadiri oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Kab. Demak. Dengan adanya acara seminar ini, diharapkan pelayanan kemetrologian harus kreatif dan inovatif.
Facebook Comments