Rapat Koordinasi Persiapan Pendataan  Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Demak

Demak, 15 April 2020 Dindagkop UKM Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendataan Pedagang Kaki Lima di ruang aula Dindagkop UKM. Rapat dipimpin oleh Ibu Sekretaris Dindagkop Ukm Ibu Sri Darwati S.E dan dihadiri oleh camat se Kabupaten Demak atau yang mewakili.

Rapat kali ini membahas tentang pendataan pedagang kaki lima. Pendataan kali ini di fokuskan pada tiap-tiap Kecamatan. Sesuai Perbub No 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 5 Tahun 2004 tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, pasal 3 ayat 2 yang berbunyi Penataan Dan Pemberdayaan PKL meliputi : pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan bimbingan teknis, fasilitasi kerjasama antar daerah dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha. Dalam perbub no 33 tahun 2019 pasal 6 ayat 1 berbunyi Dinas bersama PD terkait melakukan pendataan PKL. Pendataan PKL sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dilakukan berdasarkan identitas PKL, Lokasi PKL, jenis tempat usaha, bidang usaha dan modal usaha. Identitas PKL terdiri dari Nama, Alamat, dan NIK.

Diharapkan petugas Kecamatan Memberikan data PKL di wilayah masing-masing kecamatan sebagai acuan untuk pembinaan dan penataan pedagang kaki lima di Kabupaten Demak.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan