Rapat Evaluasi SAKIP melalui Zoom Meeting
Demak - Kamis 6 Agustus 2020. Di Ruang Pertemuan Dindagkop Ukm Telah Dilaksanakan Rapat Dalam Rangka Melaksanakan Amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dan Di Hadiri Seluruh Eselon III Beserta Pengampu Sakip, Dari Seluruh OPD Masing – Masing Melalui APLIKASI ZOOM MEETING Dan Dipimpin Oleh Bapak SETDA Selaku Pemimpin Rapat Serta Setiap OPD Harus Mengisi Daftar Hadir Secara Online Sesuai Link Yang Telah Dishare
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Yang Selanjutnya Disingkat SAKIP, Adalah Rangkaian Sistematik Dari Berbagai Aktivitas, Alat, Dan Prosedur Yang Dirancang Untuk Tujuan Penetapan Dan Pengukuran, Pengumpulan Data, Pengklasifikasian, Pengikhtisaran, Dan Pelaporan Kinerja Pada Instansi Pemerintah, Dalam Rangka Pertanggungjawaban Dan Peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah. Kinerja Adalah Keluaran/Hasil Dari Kegiatan/Program Yang Telah Atau Hendak Dicapai Sehubungan Dengan Penggunaan Anggaran Dengan Kuantitas Dan Kualitas Terukur.
Dalam Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah Mengacu Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dimana Komponen Yang Dinilai Ataupun Dievaluasi Meliputi Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Internal, Dan Capaian Kinerja.
Facebook Comments