Rakor Persiapan Pelaksanaan ANJAB dan ABK Berdasarkan Permenpan No 1 THN 2020
Demak, 27 Februari 2020 jam 14.00 di Gedung Grahadika Bina Praja Kabupaten Demak telah dilaksanakan Rakor Persiapan Pelaksanaan ANJAB dan ABK Berdasarkan Permenpan No 1 THN 2020, Acara dibuka oleh plt asisten administrasi umum setda yg dihadiri oleh seluruh kasubbag umpeg & ka tu uptd se-kabupaten demak
Pengertian Analisis Jabatan (Anjab) Analisis jabatan merupakan suatu kegiatan pengumpulan, penilaian dan penyusunan berbagai informasi secara sistematis yang berkaitan dengan jabatan.sedangkan ABK adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, atau dengan kata lain analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah personalia dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang tepat dilimpahkan kepada seorang petugas.
Anjab dan ABK wajib disusun kembali melihat dari beberapa hal yaitu
- Penyesuaian nomenklatur jabatan berdasarkan Permenpan rb Nomor 41 Thn 2018
- Penyesuaian peta jabatan
- Perhitungan kebutuhan pegawai 2020 – 2024
- Format Anjab dan ABK berdasarkan PERMENPAN RB NO 1 Thn 2020
- Anjab ABK terstruktur dan Berbasis kinerja
Facebook Comments