Rakor Evaluasi Tentang Jam Operasional Pasar Rakyat Di Kabupaten Demak

Demak – 6 Juli 2020. Dalam mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak, Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Demak sudah memberlakukan kebijakan terkait pembatasan waktu operasional pasar tradisional, yang mula nya dijadwal sampai tanggal 9 Juli 2020 akan diperpanjang sampai tanggal 31 Juli 2020 hal ini dilakukan dalam rangka untuk peningkatan pengawasan dipasar terhadap pedagang dan pengunjung pasar.

Penyebaran virus Covid-19 yang semakin masif disinyalir berasal dari lingkungan pasar. Karenanya, setelah mengumpulkan Kepala UPTD dan Koordinator pasar se-Kabupaten Demak, pihaknya mengambil kebijakan pembatasan waktu operasional pasar tradisional.  “Kebijakan yang akan dilakukan di antaranya adanya pembatasan jam operasional seluruh pasar tradisional dari jam 06.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian pemberlakuan satu pintu untuk keluar masuk pengunjung pasar (pintu masuk dan keluar berbeda), dan pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi,

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan