Permintaan Tera Ulang Jembatan Timbang PT. NBI

Keterangan Gambar : Kepala UPTD Metrologi Legal Bersama Staf


Demak – Permintaan tera ulang jembatan timbang perusahaan swasta di Kecamatan Karangtengah. Sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa setiap penambahan jembatan timbang baru diwajibkan untuk dilakukan tera ulang oleh penera ahli hal ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, yang dimaksud dengan Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Untuk pelaku usaha yang memiliki UTTP yang terpasang ditempat, maka dapat mengajukan permohonan tera / tera ulang ditempat UTTP tersebut terpasang. Sebagai contoh UTTP yang terpasang ditempat adalah SPBU dan Timbangan Jembatan. Tera / tera ulang pada UTTP dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum dan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan