Penjagaan Pasar Kabupaten Demak DI UPTD Paswil V Pasar Gajah Serta Apel Pagi Protokol Kesehatan
Pasar Gajah, Kab. Demak – Rabu, 26 Mei 2021 . Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Demak melalui Pasar Gajah telah melaksanakan apel pagi dalam kegiatan rutin penjagaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Gajah. Apel pagi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Mei 2021 pada jam 07.00 WIB. Apel pagi tersebut dilakukan oleh Koordinator Pasar Gajah dan Staf pasar yang bertugas. Apel pagi tersebut dilaksanakan di pintu masuk Pasar Gajah.
Apel pagi kegiatan rutin penjagaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertujuan untuk memberikan arahan kepada anggota yang bertugas untuk menjaga di pintu masuk Pasar Gajah dengan menghimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan di dalam pasar berupa selalu memakai masker, menjauhi kerumuman, menjaga jarak, memakai masker dan melakukan cuci tangan sebelum memasuki wilayah Pasar Gajah baik para pedagang pasar, pengunjung pasar, dan petugas pasar.
Tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjaga antar sesama pedagang pasar dan pengunjung pasar agar selalu saling menjaga jarak demi terjaganya kesehatan di antara dua belah pihak dan menurunkan angka penyebaran Covid-19 yang berada di Kabupaten Demak.
Facebook Comments