Penjagaan Pasar Dalam Rangka PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Dan Apel Siang Di Pasar Wedung
Demak – Kamis , 22 Oktober 2020. UPTD Paswil I Dindagkop UKM Melalui Pasar Wedung Melakukan Apel Siang Ini Sebagai Berakhirnya Kegiatan Rutin Penjagaan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Di Pasar Wedung. Kegiatan Apel Siang Dilaksanakan Pada Hari Kamis , 22 Oktober 2020 Pada Pukul 12.00 WIB. Kegiatan Apel Siang Tersebut Dilaksankan Oleh Koordinator Lapangan Beserta Anggota CPNS Yang Bertugas Sebagai SPDP (Satuan Penegak Disiplin Protokol Covid-19) Dan Staf Pasar Wedung. Kegiatan Apel Siang Tersebut Dilaksanakan Di Serambi Depan Toko Pasar Wedung. Tujuan Kegiatan Apel Siang Dilaksanakan Yaitu Memberikan Arahan Kepada Anggota CPNS Dan Staf Pasar Wedung Yang Bertugas Untuk Memberitahukan Kepada Para Pedagang Dan Pengunjung Pasar Agar Segera Menutup Kios Maupun Los Dan Menghentikan Kegiatan Jual Beli Sesuai Dengan Anjuran Dari Pemerintah Kabupaten Demak Bahwa Untuk Pasar Pasar Daerah Yang Berada Dibawah Naungan Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Untuk Menutup Segala Aktifitas Dan Kegiatan Berjualan Bila Waktu Sudah Menunjukan Pukul 12.00 WIB Selain Itu Para Satgas Penanggulangan Covid- 19 Turut Menjaga Di Titik Poin Pintu Masuk Pasar Wedung Agar Kegiatan PKM Di Pasar Wedung Berjalan Dengan Baik Dan Menghimbau Masyarakat Yang Hendak Berbelanja Di Pasar Wedung Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan.
Facebook Comments