Penjagaan Pasar Dalam Rangka PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Dan Apel Siang Di Pasar Gajah
Demak – Jumat 16 Oktober 2020. UPTD Paswil V Dindagkop UKM Melalui Pasar Gajah Melakukan Apel Siang Ini Sebagai Berakhirnya Kegiatan Rutin Penjagaan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Di Pasar Gajah. Kegiatan Apel Siang Dilaksanakan Pada Hari Jumat 16 Oktober 2020 Pada Pukul 12.00 WIB. Kegiatan Apel Siang Tersebut Dilaksankan Oleh Koordinator Lapangan Beserta Anggota CPNS Yang Bertugas Sebagai SPDP (Satuan Penegak Disiplin Protokol Covid-19) Dan Staf Pasar Gajah. Kegiatan Apel Siang Tersebut Dilaksanakan Di Serambi Depan Toko Pasar Gajah. Tujuan Kegiatan Apel Siang Dilaksanakan Yaitu Memberikan Arahan Kepada Anggota CPNS Dan Staf Pasar Gajah Yang Bertugas Untuk Memberitahukan Kepada Para Pedagang Dan Pengunjung Pasar Agar Segera Menutup Kios Maupun Los Dan Menghentikan Kegiatan Jual Beli Sesuai Dengan Anjuran Dari Pemerintah Kabupaten Demak Bahwa Untuk Pasar Pasar Daerah Yang Berada Dibawah Naungan Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Untuk Menutup Segala Aktifitas Dan Kegiatan Berjualan Bila Waktu Sudah Menunjukan Pukul 12.00 WIB Selain Itu Para Satgas Penanggulangan Covid- 19 Turut Menjaga Di Titik Poin Pintu Masuk Pasar Gajah Agar Kegiatan PKM Di Pasar Gajah Berjalan Dengan Baik Dan Menghimbau Masyarakat Yang Hendak Berbelanja Di Pasar Gajah Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan.
Facebook Comments