Penjagaan Pasar Dalam Rangka PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Dan Apel Siang Di Pasar Gading
Demak – Kamis , 16 Juli 2020. UPTD Paswil V Dindagkop UKM Melalui Pasar Gading Melakukan Apel Siang Ini Sebagai Berakhirnya Kegiatan Rutin Penjagaan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Di Pasar Gading. Kegiatan Apel Siang Dilaksanakan Pada Hari Kamis, 16 Juli 2020 Pada Pukul 12.00 WIB. Kegiatan Apel Siang Tersebut Dilaksankan Oleh Koordinator Lapangan Beserta Anggota CPNS Yang Bertugas Sebagai SPDP (Satuan Penegak Disiplin Protokol Covid-19) Dan Staf Pasar Gading. Kegiatan Apel Siang Tersebut Dilaksanakan Di Serambi Depan Toko Pasar Gading. Tujuan Kegiatan Apel Siang Dilaksanakan Yaitu Memberikan Arahan Kepada Anggota CPNS Dan Staf Pasar Gading Yang Bertugas Untuk Memberitahukan Kepada Para Pedagang Dan Pengunjung Pasar Agar Segera Menutup Kios Maupun Los Dan Menghentikan Kegiatan Jual Beli Sesuai Dengan Anjuran Dari Pemerintah Kabupaten Demak Bahwa Untuk Pasar Pasar Daerah Yang Berada Dibawah Naungan Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Untuk Menutup Segala Aktifitas Dan Kegiatan Berjualan Bila Waktu Sudah Menunjukan Pukul 12.00 WIB Selain Itu Para Satgas Penanggulangan Covid- 19 Turut Menjaga Di Titik Poin Pintu Masuk Pasar Gading Agar Kegiatan PKM Di Pasar Gading Berjalan Dengan Baik Dan Menghimbau Masyarakat Yang Hendak Berbelanja Di Pasar Gading Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan.
Facebook Comments