Pengumuman Ke  Pengunjung Pasar Wedung Wajib Memakai Masker  Selasa 8 Desember 2020

Demak -   Selasa 8 Desember 2020. Demi Mencegah Penyebaran Covid-19, Penjual Dan Pembeli Di Pasar Wedung Wajib Menggunakan Masker Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi Dan UKM Kabupaten Demak Drs. ISKANDAR ZULKARNAIN Memberi Imbauan Kepada Kepala UPTD Untuk Menyampaikan Ke Pedagang Dan Pengunjung Pasar Wedung Kabupaten Demak Untuk Selalu Menggunakan Masker.

Beberapa Hal Disampaikan Kepada Para Pedagang, Diantaranya Terkait Jam Buka-Tutup Pasar, Imbauan Menggunakan Masker, Menjaga Kebersihan Diri Dan Lingkungan Termasuk Kewaspadaan Akan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dengan Pengeras Suara Staf Pasar Wedung Meminta Pedagang Dan Pengunjung Pasar Wajib Menggunakan Masker.

 Apabila Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, Mereka Tidak Akan Diijinkan Masuk Pasar. Selain Itu, Pembeli Juga Diimbau Membungkus Belanjaannya Untuk Dibawa Pulang Agar Tidak Berkerumun Di Pasar. “Ini Semua Untuk Kebaikan Kita Bersama. Dengan Mengikuti Anjuran Pemerintah, Bapak Ibu Telah Ikut Bersama-Sama Pemerintah Untuk Memutus Penyebaran Covid-19,” Ujarnya.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan