Pengawasan UTTP di Toko Swalayan, Kantor Pos, dan Perusahaan Ekspedisi
Demak, 17 Juni 2020 – UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak melakukan pengawasan dalam hal penggunaan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. Kepala UPTD dibantu oleh staf Metrologi Legal melakukan pengawasan dengan fokus pada UTTP yang digunakan di Toko Swalayan, Kantor Pos, dan Pelaku Usaha di bidang Perusahaan Ekspedisi.
Pengawasan ini melakukan pendataan terhadap UTTP yang digunakan untuk bertransaksi sekaligus memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha perdagangan barang atau jasa bahwa dalam penggunaan UTTP harus sesuai peraturan UU yaitu bertanda tera sah yang berlaku. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu melindungi hak konsumen dan kerugian produsen karena adanya kesalahan pengukuran. Kegiatan ini juga direncanakan akan dilakukan di kecamatan lain di Kabupaten Demak.
Facebook Comments