Pendataan Gudang Non SRG
Pergudangan adalah segala upaya pengelolaan gudang yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian dan pemusnahan serta pelaporan logiatik dan peralatan agar kualitas dan kuantitas tetap terjamin. Dari pengertian pergudangan ini dapat digaris bawahi bahwa kegiatan pergudangan tidak sekedar kegiatan memasukkan barang dalam ruang penyimpanan (gudang), tetapi lebih dari itu, dalam kegiatan penggudangan penting dilakukan perencanaan, pengorganisasian, serta pengendalian logistik baik secara teknis maupun administratif.
Sehubungan dengan hal tersebut Dindagkop UKM Kabupaten Demak perlu melakukan pengawasan sarana distribusi barang (gudang) Non SRG yang belum berijin di Kabupaten Demak. Dindagkop UKM terjun langsung ke lapangan guna mensosialisai para pemilik Gudang Non Srg agar dapat melakukan pendaftaran gudang dan melakukan perpanjangan Tanda Daftar Gudang bagi pemilik gudang yang sudah melakukan pendaftaran gudang. Sehubungan dengan hal tersebut diatas berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Diharapkan nantinya setelah sosialisasai kepada pemilik gudang yang tidak mempunyai ijin dan belum melakukan perpanjangan Tanda Daftar Gudang di Kabupaten Demak, segera melakukan pendaftaran gudang agar tidak dikenakan sanki administratif.
Facebook Comments