PENDATAAN ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP)

Demak – Kamis 23  Juli 2020, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak Melakukan Pendataan Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP) Metrologi Legal Di Wilayah Kecamatan Demak. Kegiatan Pendataan Kali Ini Difokuskan Di Toko Modern, Kantor Pos, Bulog,Dan Pegadaian.

Hasil Pendataan Yang Telah Dilakukan, Masih Banyak UTTP Yang Tidak Memiliki Tanda Tera Sah Ataupun Tanda Tera Yang Sudah Tidak Berlaku Lagi. Oleh Karena Itu, Pihak UPTD Metrologi Legal Juga Mengambil Kesempatan Untuk Mensosialisasikan Tentang Kewajiban Tera/Tera Ulang Terhadap UTTP Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku. Setelah Ini, UPTD Metrologi Legal Juga Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Mengenai Larangan Penggunaan UTTP Yang Hanya Diperuntukan Untuk Rumah Tangga Agar Tidak Digunakan Bertransaksi. Sosialisasi Juga Terus Dilakukan Karena Masih Banyak Pelaku Usaha Lainnya Yang Belum Mengetahui Bahwa Semua Jenis UTTP Yang Digunakan Untuk Transaksi Di Masyarakat, Wajib Di Tera/Tera Ulang Secara Rutin.

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan