Keterangan Gambar : Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah membuka acara Sosialisasi PERBUP No. 33 Tahun 2019 dan SK Bupati No. 511/144 Tahun 2019
Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dan Asongan Sosialisasi Perbup No. 33 Tahun 2019 Dan Sk Bupati No. 511
Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 mengadakan Sosialisasi terkait dengan PERBUP No. 33 Tahun 2019 dan SK Bupati No. 511/144 Tahun 2019. Sosialisasi ini mengundang beberapa paguyuban Pedagang Kaki Lima yang berlokasi di Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
Sekretaris Dinas mewakili Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk membuka Sosialisasi PERBUP No. 33 Tahun 2019 dan SK Bupati No. 511/144 Tahun 2019. Beberapa paguyaban Pedagang Kaki Lima yang diundang dalam yaitu Tohjiwo, Adem Ayem, Kyai Singkil, Roda AS, Glagah Wangi, dan PKL Pasar. Sosialisasi ini diadakan di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah SATPOL PP menyampaikan materi terkait dengan Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Materi yang disampaikan kepada para peserta difokuskan pada Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 tentang Tertib Jalan yang dilanjutkan dengan Pasal 12 tentang Tertib Sungai. Pasal selanjutnya yang disampaikan adalah Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 tentang Tertib Kawasan Pantai lalu Tertib Kelautan pada Pasal 16 dan Pasal 17. Penyampaian materi ditutup dengan Pasal tentang Tertib Lingkungan pada Pasal 18, Pasal tentang Tertib Perizinan pada Pasal 19 dan Pasal 20, serta Pasal tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 47.
Facebook Comments