Pelayanan Tera Ulang Uptd Metrologi Legal
Demak – Rabu (3/06/2020) UTPD Metrologi Legal Kabupaten Demak ditengah pandemi kasus covid-19 tetap melayani permohonan pelayanan baik tera maupun tera ulang. Permohonan pelayanan tera/tera ulang dapat dilaksanakan ditempat dimana UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) tersebut digunakan dan juga dapat dilaksanakan dikantor UPTD Metrologi Legal Kab. Demak lantai 1 yang berada di Jl. Kyai Mugni no. 1016 Demak.
Pada hari ini Kepala UPTD Metrologi Legal Kab. Demak sedang melakukan kegiatan tera ulang di Kec. Sayung, Kab. Demak. Kegiatan tera ulang ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT. SUMBER ABADI ENERGINDO yang beralamat di Jl. Raya Semarang-Demak km 12,7 Kec. Sayung, Kab. Demak. Adapun UTTP yang ditera-ulang meliputi 1 unit timbangan jembatan dengan kapasitas sebesar 60.000 kg. Dari tera ulang yang dilakukan menyebutkan bahwa UTTP tersebut layak untuk digunakan dan telah dibubuhi cap tanda tera sah untuk tahun 2020.
Facebook Comments