Pasar Mranggen Melaksanakan Tugas Pemberlakuan Kebijakan Pemda Dalam Rangka Pencegahan Covid - 19
Demak - Juni 2020. Pasar Mranggen Melakukan Pemberlakuan Kebijakan Pemda Dalam Rangka Pencegahan Sesuai Arahan Dari Kepala Dindagkop Ukm Kab. Demak Drs. Iskandar Zulkarnain Ada 3 Arahan Yang Diperintahkan Yaitu :
1. Pembatasan Jam Operasional Pasar Rakyat Di Kabupaten Demak Pukul 06.00 WIB Sampai Dengan
12.00 WIB. Dimulai Dari Tanggal 12 Juni 2020 Sampai Dengan Tanggal 9 Juli 2020
2. Akses Masuk Pasar Satu Pintu Dan Kases Keluar Pasar Satu Pintu
3. Tetap Melaksanakan Protokol Kesehatan Antara Lain :
A. Pedagang Dan Pengunjung Wajib Memakai Masker
B. Cuci Tangan Dengan Sabun/Hand Sanitizer Sebelum Dan Sesudah Beraktifitas/Berjualan
C. Bagi Pedagang Supaya Membersihkan Tempat Dagangan Dengan Disenfektan Sebelum Dan
Setelah Berjualan
D. Pembeli Supaya Bertransaksi Di Kios/Los Yang Tidak Terlalu Padat (Kurang Dari 5 Orang)
Facebook Comments