Operasi Non Yustisial Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Hari : Senin
Tanggal : 22 Maret 2021.
Pukul : 09.00- selesai WIB.
A. Dasar Giat:
1.Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
2.) Keputusan Bupati Demak Nomor 440.1/310 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
3.) Surat Edaran Nomor 440.1/8 Tahun 2021 Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak.
B. Kegiatan patroli:
1. Dilaksanakan secara mobilling
C. Rundown Ops Gabungan PPKM:
1. Pasar Bintoro Demak
D. Personil yang terlibat dalam giat terdiri:
1. Kodim 0716 Demak: Tidak hadir.
2. Polres Demak: 17 Personil.
3. Satpol PP : 10 Personil.
4. DINDAGKOP: 1 personil.
5. DINPARTA : tidak hadir.
E.Armada/Peralatan:
1. Patroli Hilux Hijau.
F Tindakan yang dilakukan:
1. Memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kab.Demak.
2. Memberikan arahan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan untuk selalu memakai masker bila bepergian.
3.Himbauan selalu mematuhi pro kes meliputi 3M dan pemberian masker.
G. Keterangan:
1. Pendislipinan Prokes di lakukan secara mobiling
Selama giat berlangsung berjalan Aman, Lancar dan Terkendali.
Facebook Comments