Mengingatkan Kepada Pedagang Dan Pembeli Yang Tidak Pakai Masker Di Pasar Mranggen
Demak – Kamis 3 September 2020. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Dan UKM Kabupaten Demak Drs. Iskandar Zulkarnain Mewajibkan Para Pedagang Dan Pembeli Di Pasar Tradisional Di Kabupaten Demak Memakai Masker. Hal Itu Untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Covid-19 Atau Korona. Kami Mewajibkan Mereka Menggunakan Masker Dan Mencuci Tangan Pakai Sabun Serta Menjaga Kebersihan Di Pasar," Ujar Iskandar, Saat Rapat Dengan Para Kepala UPTD Paswil Pasar.
Hal Itu Dapat Dilihat Dari Situasi Di Pasar Mranggen Yang Sudah Ramai Dengan Pengunjung Dan Tertib Memakai Masker Adapun Sanksi Yang Diberikan Atau Tindakan Tegas Kepada Para Pedagang Dan Pembeli Yang Tidak Menggunakan Masker Adalah Untuk Kembali Lagi Ke Rumah Atau Menghapal Pancasila Dan Membaca Hapalan Surat Al Fatihah Ketika Ditemukan Di Pasar Tidak Menggunakan Masker
Sekarang Bentuknya Masih Imbauan, Agar Mereka Ini Mengikuti Aturan Pemerintah Yang Telah Ditetapkan," Kata Dia. Dia Menambahkan, Untuk Mengimbau Masyarakat Pihaknya Bekerjasama Dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Demak demi menjalankan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Facebook Comments