Kegiatan Tera Ulang SPBU di wilayah Kecamatan Wonosalam

Demak – Rabu 9 September 2020. UPTD Metrologi Melakukan Kegiatan Tera Ulang Di SPBU 15 Di Wilayah Wonosalam, SPBU Merupakan Salah Satu Objek Kemetrologian Yang Wajib Dilaksanakan Tera/Tera Ulang Dan Wajib Untuk Dilakukan Pengawasan Secara Berkala Oleh Pengawas Kemetrologian Hal Ini Dilakukan Guna Mencegah Kecurangan Oknum, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak Menurunkan Pengawas Kemetrologian Dalam Kegiatan Pengawasan Pompa Ukur SPBU Di Kecamatan Karangawen. Tujuannya Memastikan Kepatuhan Pemilik SPBU Terkait UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Pengawasan Ini, Dilakukan Secara Rutin Dan Sporadis Di Wilayah Kabupaten Demak. Pada Kegiatan Pengawasan Juga Dilakukan Pengujian Pada Pompa Ukur, Berupa Cek Segel Tera Dan Pengujian Batas Kesalahan,  Yang Mana Mengacu Pada Batas Kesalahan Yang Diijinkan Sebesar 0,5%. Apabila Melebihi, Maka SPBU Dinyatakan Melanggar Oleh Pengawas Yang Berwenang Dan Selanjutnya Ditindak Lanjuti Oleh Penyidik.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan