Kegiatan Rutin Penjagaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Apel Pagi Pasar Jebor UPTD Paswil V
Demak – Jumat, 24 Juli 2020. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak melalui Pasar Jebor Telah Dilaksanakan Apel Pagi Dalam Kegiatan Rutin Penjagaan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Di Pasar Jebor. Apel Pagi Tersebut Dilaksanakan Pada Hari Jumat, 24 Juli 2020 pada Jam 06.00 WIB. Apel Pagi Tersebut Dilakukan Oleh Koordinator Pasar Jebor, Pelaksana pada Dindagakop UKM, Pelaksana Pasar Jebor beserta Anggota CPNS Yang Bertugas.
Apel Pagi Tersebut Dilaksanakan Di Pintu Masuk Pasar Jebor. Apel Pagi Kegiatan Rutin Penjagaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Bertujuan Untuk Memberikan Arahan Kepada Anggota Yang Bertugas Untuk Menjaga Di Pintu Masuk Pasar Jebor Dengan Menghimbau Masyarakat Tetap Menjalankan Protokol Kesehatan Di Dalam Pasar Jebor selalu Memakai Masker dan apabila ada pedagang pasar atau pengunjung Pasar Jebor tidak memakai masker di suruh pulang dan Melakukan Cuci Tangan Sebelum Memasuki Wilayah Pasar Jebor Baik Para Pedagang Maupun Pengunjung Pasar Jebor. Sebelum memasuki kawasan Pasar Jebor terlebih dahulu pengecekan suhu tubuh dengan Thermo Gun, apabila dalam pengecekan suhu tubuh dengan Thermo Gun menunjukan 37o keatas, akan di suruh pulang dan tidak di anjurkan untuk beraktifitas di Pasar Jebor.
Facebook Comments