Kegiatan Rutin Penjagaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Apel Pagi Pasar Gajah UPTD Paswil V
Demak – Jumat, 24 Juli 2020. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak melalui Pasar Gajah Telah Dilaksanakan Apel Pagi Dalam Kegiatan Rutin Penjagaan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Di Pasar Gajah. Apel Pagi Tersebut Dilaksanakan Pada Hari Jumat, 24 Juli 2020 pada Jam 06.00 WIB. Apel Pagi Tersebut Dilakukan Oleh Koordinator Pasar Gajah, Pelaksana pada Dindagakop UKM, Pelaksana Pasar Gajah beserta Anggota CPNS Yang Bertugas.
Apel Pagi Tersebut Dilaksanakan Di Pintu Masuk Pasar Gajah. Apel Pagi Kegiatan Rutin Penjagaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Bertujuan Untuk Memberikan Arahan Kepada Anggota Yang Bertugas Untuk Menjaga Di Pintu Masuk Pasar Gajah dengan Menghimbau Masyarakat Tetap Menjalankan Protokol Kesehatan Di Dalam Pasar Gajah selalu Memakai Masker dan apabila ada pedagang pasar atau pengunjung Pasar Gajah tidak memakai masker di suruh pulang dan Melakukan Cuci Tangan Sebelum Memasuki Wilayah Pasar Gajah Baik Para Pedagang Maupun Pengunjung Pasar Gajah. Sebelum memasuki kawasan Pasar Gajah terlebih dahulu pengecekan suhu tubuh dengan Thermo Gun, apabila dalam pengecekan suhu tubuh dengan Thermo Gun menunjukan 37o keatas, akan di suruh pulang dan tidak di anjurkan untuk beraktifitas di Pasar Gajah.
Facebook Comments