Kegiatan Penyisiran Alat UTTP bagi pedagang yang mendapat Surat Peringatan

Keterangan Gambar : Staf UPTD Metrologi Legal Bersama Para Pedagang


Demak – Tindakan tegas kerap kali diberikan kepada pemilik Alat UTTP (Ukur,Takar,Timbang dan Peralatannya) yang tidak mengindahkan himbauan petugas untuk melakukan tera ulang alat UTTP nya, petugas memberikan surat peringatan yang dimaksudkan sebagai tanda bahwa, yang bersangkutan belum melakukan tera ulang, didalam surat juga berisi teknis tindakan selanjutnya apabila masih tidak mengindahkan peringatan yaitu berupa cap tanda batal alat UTTP dan kemudian dilanjutkan penyitaan oleh petugas yang berwenang. Pada gambar, Nampak salah satu pedagang yang dengan terpaksa di berikan cap tanda batal, dikarenakan menghiraukan peringatan dari petugas, pedagang akhirnya mau untuk melaksankan tera ulang di tempat yang sudah ditentukan

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan