Kegiatan Penyisiran Alat UTTP bagi pedagang yang mendapat Surat Peringatan
Demak – Tindakan tegas kerap kali diberikan kepada pemilik Alat UTTP (Ukur,Takar,Timbang dan Peralatannya) yang tidak mengindahkan himbauan petugas untuk melakukan tera ulang alat UTTP nya, petugas memberikan surat peringatan yang dimaksudkan sebagai tanda bahwa, yang bersangkutan belum melakukan tera ulang, didalam surat juga berisi teknis tindakan selanjutnya apabila masih tidak mengindahkan peringatan yaitu berupa cap tanda batal alat UTTP dan kemudian dilanjutkan penyitaan oleh petugas yang berwenang. Pada gambar, Nampak salah satu pedagang yang dengan terpaksa di berikan cap tanda batal, dikarenakan menghiraukan peringatan dari petugas, pedagang akhirnya mau untuk melaksankan tera ulang di tempat yang sudah ditentukan
Facebook Comments