Kegiatan Penjagaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Apel Pagi Pasar Brambang UPTD Paswil IV
Demak – Jumat, 24 Juli 2020. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak melalui Pasar Brambang Telah Dilaksanakan Apel Pagi Dalam Kegiatan Rutin Penjagaan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Di Pasar Brambang. Apel Pagi Tersebut Dilaksanakan Pada Hari Jumat, 24 Juli 2020 pada Jam 06.00 WIB. Apel Pagi Tersebut Dilakukan Oleh Koordinator Pasar Brambang, Pelaksana pada Dindagakop UKM, Pelaksana Pasar Brambang beserta Anggota CPNS Yang Bertugas.
Apel Pagi Tersebut Dilaksanakan Di Pintu Masuk Pasar Brambang. Apel Pagi Kegiatan Rutin Penjagaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Bertujuan Untuk Memberikan Arahan Kepada Anggota Yang Bertugas Untuk Menjaga Di Pintu Masuk Pasar Brambang Dengan Menghimbau Masyarakat Tetap Menjalankan Protokol Kesehatan Di Dalam Pasar Brambang selalu Memakai Masker dan Melakukan Cuci Tangan Sebelum Memasuki Wilayah Pasar Brambang Baik Para Pedagang Maupun Pengunjung Pasar Brambang. Sebelum memasuki kawasan Pasar Brambang terlebih dahulu pengecekan suhu tubuh dengan Thermo Gun, apabila dalam pengecekan suhu tubuh dengan Thermo Gun menunjukan 37o keatas, akan di suruh pulang dan tidak di anjurkan untuk beraktifitas di Pasar Brambang.
Facebook Comments