Kegiatan Pengawasan di Toko Ritel
Demak – Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal tentang BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) dan berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Demak disamping melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang juga mempunyai kegiatan pengawasan barang dagangan dalam keadaan terbungkus yang di distribusikan di masyarakat luas. Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh pengawas Metrologi Legal.
Nantinya barang-barang tersebut akan dicek apakah sudah sesuai dengan UU No 2 Tahun 1981 atau belum. Apabila terbukti belum memenuhi / tidak sesuai, BDKT akan dilaporkan ke Direktorat Pusat untuk ditindaklanjuti kesalahan yang terdapat pada BDKT tersebut ke produsen BDKT tersebut. Kegiatan pengawasan BDKT ini dilakukan secara acak dan sewaktu-waktu atau berdasarkan laporan dari masyarakat.
Facebook Comments