Kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Peraturan Pengelolaan USP
Demak – , Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Demak melaksankan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Peraturan Pengelolaan Usaha Simpan PInjam Koperasi di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Demak. Kegiatan ini diikuti 45 orang peserta dari unsur koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam di Kabupaten Demak.
Kegiatan Bintek ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai dari hari ini tanggal 19 Februari 2020 sampai 20 Februari 2020, dengan mengundang narasumber kegiatan dari Lembaga Diklat Profesi (LDP) Cendekia Kabupaten Surakarta. Kegiatan dibuka oleh Bapak Budiyono, SE selaku Kabid Koperasi dan UMKM, beliau memberikan arahan bahwa koperasi khususnya yang menjalankan usaha simpan pinjam koperasi dalam mengelola usahanya harus dan wajib berpedoman pada aturan- aturan yang telah ada.
Selanjutnya pemateri oleh narasumber kegiatan, materi yang disampaikan pada hari ini mengenai Kebijakan Pemerintah dan Pengawasan Koperasi serta Strategi Pengelolaan Dana. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan kali ini, koperasi di Kabupaten Demak bisa lebih menguasai dan patuh kepada aturan perundang-undangan yang terkait dengan simpan pinjam koperasi. Serta koperasi bisa melakukan pengawasan koperasi sehingga deteksi awal penyimpangan-penyimpangan bisa diminimalisir.
Facebook Comments