Dampak Covid-19 terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  di Kab. Demak

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, misalnya usaha kuliner, usaha bidang kerajinan, makanan dan minuman dll. Usaha tersebut mampu menggerakkan perekonomian di Kabupaten Demak.

Jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Demak mencapai 30.363 unit usaha. Omset per tahun mencapai 9,36 Trilyun dan penyerapan tenaga kerja 87.357 Orang. Wabah Covid-19 telah melumpuhkan sektor UMKM dengan berbagai permasalahan yang dihadapi UMKM diantaranya mulai penurunan omset penjualan, pembayaran hutang bank yang telah jatuh tempo hingga pengurangan tenaga kerja.

Salah satu upaya preventif dalam penyebaran covid-19 bagi UMKM diantaranya penerapan social distancing, himbauan penggunaan masker. Selain itu upaya yang dilakukan DINDAGKOP UMKM Kab. Demak terhadap UMKM selaku Pembina yaitu Berkoordinasi dengan stakeholder  perihal penundaan angsuran bank, himbauan pemasaran secara online dan pemanfaatan sumber daya lokal.

Selain itu, kami memberikan pendampingan usaha dan pendampingan  alur kartu pra kerja bagi UMKM yang telah merumahkan karyawannya sehingga dapat eksis menghadapi wabah covid-19.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan