CALON PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL PENERA MENGIKUTI KEGIATAN WEBINAR  PERSIAPAN DIKLAT FUNGSIONAL PENER

Keterangan Gambar : Staf Dindagkop Ukm Kab.Demak


Demak – 2 (dua) orang pegawai UPTD Metrologi Legal Kab. Demak yaitu Sdr. Resi Bayu Putro, A.Md dan Sdr. Ahmad Badawi, A.Md lolos dalam seleksi penerimaan peserta Diklat Fungsional Penera tahun 2020. Sebelum menempuh kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian Bandung mulai tanggal 25 Februari s/d20 April 2020, para calon peserta diwajibkan mengikuti rangkaian kegiatan e-learning yang diselenggarakan mulai 10 Februari s/d 24 Februari 2020. Kegiatan Diklat Fungsional Penera merupakan diklat dasar untuk menjadi Pegawai Berhak yang nantinya pegawai tersebut mempunyai kewenangan mengesahkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Peserta harus lulus materi Diklat dan sekaligus harus mengikuti uji kompetensi. Setelah dinyatakan lulus peserta akan menjadi Pegawai Berhak yang diangkat oleh Kementerian Perdagangan RI, kepadanya diberi Cap inisial pegawai berhak yang dicetak oleh Perum Peruri, cap ini digunakan selama pegawai berhak yang bersangkutan bertugas di Unit Metrologi Legal dan akan dicabut saat yang bersangkutan pensiun atau dipindahkan keluar dari Unit Metrologi Legal.   

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan