CALON PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL PENERA MENGIKUTI KEGIATAN WEBINAR PERSIAPAN DIKLAT FUNGSIONAL PENER
Demak – 2 (dua) orang pegawai UPTD Metrologi Legal Kab. Demak yaitu Sdr. Resi Bayu Putro, A.Md dan Sdr. Ahmad Badawi, A.Md lolos dalam seleksi penerimaan peserta Diklat Fungsional Penera tahun 2020. Sebelum menempuh kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian Bandung mulai tanggal 25 Februari s/d20 April 2020, para calon peserta diwajibkan mengikuti rangkaian kegiatan e-learning yang diselenggarakan mulai 10 Februari s/d 24 Februari 2020. Kegiatan Diklat Fungsional Penera merupakan diklat dasar untuk menjadi Pegawai Berhak yang nantinya pegawai tersebut mempunyai kewenangan mengesahkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Peserta harus lulus materi Diklat dan sekaligus harus mengikuti uji kompetensi. Setelah dinyatakan lulus peserta akan menjadi Pegawai Berhak yang diangkat oleh Kementerian Perdagangan RI, kepadanya diberi Cap inisial pegawai berhak yang dicetak oleh Perum Peruri, cap ini digunakan selama pegawai berhak yang bersangkutan bertugas di Unit Metrologi Legal dan akan dicabut saat yang bersangkutan pensiun atau dipindahkan keluar dari Unit Metrologi Legal.
Facebook Comments