Apel Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kab.Demak Dilanjutkan Giat Mobiling PPKM
Hari : Kamis
Tanggal : 8 April 2021
Pukul : 08.30 - selesai WIB.
- Dasar Giat :
- Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
- Keputusan Bupati Demak Nomor 440.1/310 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
- Peraturan Bupati nomor 68 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid19.
- Surat Edaran Bupati nomor 440.1/14 tahun' 2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM berbasis mikro, dalam rangka penanganan pencegahan covid19 di wilayah kabupaten Demak.
B. Kegiatan dilaksanakan yustisi masker Secara Mobiling.
C. RUNDOWN OPS.PPKM:
- GEREJA KRISTEN JAWA DEMAK.
Jl.Betengan No.301 Demak.
D. PERSONIL YANG TERLIBAT :
- Kodim 0716 Demak : 5 Personil.
- Polres Demak : 15 Personil.
- Satpol PP/URC : 9 Personil.
- DINDAGKOP UKM : 1 Personil.
- DINPARTA : tidak hadir.
E. ARMADA/PERALATAN :
- Patroli Hilux Hijau
Bagi pelanggar prokes kami berikan sosialisasi 4M.
F. TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
- Memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kab. Demak.
- Memberikan arahan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan untuk selalu memakai masker bila bepergian.
- Himbauan kepada masyarakat agar selalu patuhi pro kes wajib bermasker.
- Pembagian masker.
G. Keterangan :
- Sosialisasi mengenai protokol kesehatan 4M.
Facebook Comments