Apel Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kab. Demak Dilanjutkan Giat Operasi Non Yustisial PPKM
Hari : Sabtu
Tanggal : 27 Maret 2021.
Pukul : 08.00- selesai WIB.
A. Dasar Giat :
- Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
- Keputusan Bupati Demak Nomor 440.1/310 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
- Surat Edaran Nomor 440.1/8 Tahun 2021 Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak.
B. Kegiatan patroli :
- Dilaksanakan secara mobilling
C. Rundown Ops Gabungan PPKM :
- Pasar Bintoro Demak
D. Personil yang terlibat dalam giat terdiri:
- Kodim 0716 Demak : 6 Personil
- Polres Demak : 20 Personil
- Satpol PP : 7 Personil
- DINDAGKOP : 1 personil
- DINPARTA : tidak hadir
E. Armada/Peralatan :
- Patroli Hilux Hijau
F. Tindakan yang dilakukan :
- Memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kab. Demak.
- Memberikan arahan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan untuk selalu memakai masker bila bepergian.
- Himbauan selalu mematuhi pro kes meliputi 3M dan pemberian masker.
G. Keterangan :
- Pendislipinan Prokes di lakukan secara mobiling..
Facebook Comments