Apel Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kab. Demak Dilanjutkan Giat Operasi Non Yustisial

Hari   :  Kamis

Tanggal   :  25 Maret 2021.

Pukul   : 08.30- selesai WIB.

 

A. Dasar Giat:

  1. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
  2. Keputusan Bupati Demak Nomor 440.1/310 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  3. Surat Edaran Nomor 440.1/8 Tahun 2021 Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak.

 

B. Kegiatan patroli:

1. Dilaksanakan secara mobilling

 

C. Rundown Ops Gabungan PPKM:

1. Pasar Bintoro Demak

 

D. Personil yang terlibat dalam giat terdiri:

1. Kodim 0716 Demak: Tidak hadir.

2. Polres Demak: 20 Personil.

3. Satpol PP       : 10 Personil.

4. DINDAGKOP: 1 personil.

5. DINPARTA : tidak hadir.

 

E. Armada/Peralatan:

1. Patroli Hilux Hijau.

 

F. Tindakan yang dilakukan:

  1. Memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kab.Demak.
  2. Memberikan arahan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan untuk selalu memakai masker bila bepergian.
  3. Himbauan selalu mematuhi pro kes meliputi 3M dan pemberian masker.

 

G. Keterangan:

  1. Pendislipinan Prokes di lakukan secara mobiling

 

Selama giat berlangsung berjalan Aman, Lancar dan Terkendali.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan