Apel Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kab. Demak Dilanjutkan Giat Operasi Non Yustisial
Hari : Kamis
Tanggal : 25 Maret 2021.
Pukul : 08.30- selesai WIB.
A. Dasar Giat:
- Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
- Keputusan Bupati Demak Nomor 440.1/310 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
- Surat Edaran Nomor 440.1/8 Tahun 2021 Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak.
B. Kegiatan patroli:
1. Dilaksanakan secara mobilling
C. Rundown Ops Gabungan PPKM:
1. Pasar Bintoro Demak
D. Personil yang terlibat dalam giat terdiri:
1. Kodim 0716 Demak: Tidak hadir.
2. Polres Demak: 20 Personil.
3. Satpol PP : 10 Personil.
4. DINDAGKOP: 1 personil.
5. DINPARTA : tidak hadir.
E. Armada/Peralatan:
1. Patroli Hilux Hijau.
F. Tindakan yang dilakukan:
- Memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kab.Demak.
- Memberikan arahan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan untuk selalu memakai masker bila bepergian.
- Himbauan selalu mematuhi pro kes meliputi 3M dan pemberian masker.
G. Keterangan:
- Pendislipinan Prokes di lakukan secara mobiling
Selama giat berlangsung berjalan Aman, Lancar dan Terkendali.
Facebook Comments