1. PERSYARATAN
  1. Minimal Anggota 20 orang
  2. Melakukan rapat anggota pembentukan yang didahului dengan penyuluhan perkopersian
  3. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Pembuatan Akta Pendirian Koperasi dengan mekampirkan :
  • Notulen Rapat Pembentukan Koperasi
  • Berita Acara Pembentukan Koperasi
  • Daftar susunan Pengurus dan Pengawas
  • Daftar nama-nama pendiri Koperasi
  • Daftar hadir rapat pembentukan
  • Setoran Modal Awal (Simpanan Pokok dan Wajib Anggota Koperasi)
  • Neraca awal Koperasi
  • Fotocopy Deposito Setoran Modal
  • Fotocopy KTP Pengurus, Pengawas dan Pendiri Koperasi
  • Struktur Organisasi Koperasi
  • Surat Keterangan Domisili Koperasi
  • Surat Pernyataan bahwa Pengurus dan Pengawas tidak ada hubungan darah maupun hubungan semenda (hubungan karena Pernikahan)  dilampiri KK
  • Surat Pernyataan tidak akan membuka kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor  Kas untuk kegiatan simpan pinjam sebelum 2 Tahun berdirinya Koperasi & Surat Pernyataan tidak menghimpun dana masyarakat.
  • Surat Kuasa dari anggota kepada Pengurus untuk menandatangani akta
  • Visi dan Misi Koperasi
  • Surat Pernyataan dari anggota, tentang kesanggupan untuk menjadi anggota Koperasi
  • Rencana Kerja Koperasi serta Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
  1. Untuk KOPERASI SIMPAN PINJAM harus disertai lampiran Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian yang diwujudkan berupa deposito pada Bank Pemerintah yang disetorkan atas nama Menteri Koperasi dan UKM cq. Ketua KSP yang bersangkutan.
  2. PROSEDUR
  1. Kelompok melaksanakan rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh pejabat dari Dinas Perindagkop dan UMKM (Bidang Koperasi)
  2. Setelah rapat pembentukan, pemohon mengajukan permohonan pendirian koperasi (terlampir )
  3. Permohonan dibuat rangkap 2 ( dua ) diisi, diserahkan ke Dinas Perindagkop dan UMKM untuk mendapatkan pengantar ke Notaris yang ditunjuk oleh Menteri Koperasi,
  1. Notaris Mendaftar melalui SISMINBHKOP Kementrian Koperasi dan memproses pembuatan Anggaran Dasar,
  1. Setelah jadi dan ditanda tangani pengurus koperasi, Anggaran Dasar, Notaris meminita Rekomendasi Pengesahan dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Demak.
  1. Kemudian Notaris memproses pengesahan Anggaran Dasar melalui SISMINBHKOP Kementrian Koperasi UKM RI.
  2. Setelah SK Pengesahan Keluar maka koperasi memperoleh Status Badan Hukum melalui NOTARIS.
  1. WAKTU : MAKSIMAL 3 BULAN
  2. BIAYA : GRATIS

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan