Verifikasi Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM

Keterangan Gambar : Bp. Ir. Mochammad Iman, M.BA (LPPOM MUI Prov. Jawa Tengah) melakukan verifikasi kepada salah satu UMKM yang mendapat fasilitas dari DINDAGKOP UKM Kab. Demak


Peningkatan kualitas produk umkm sangat mutlak di perlukan agar mampu bersaing di pasar. Produk olahan makan dan minuman merupakan produk yang sangat cepat dalam perputaran maupun di minati oleh konsumen agar tidak ragu menggunakan produk UMKM, pelaku usaha harus mempunyai sertifikat PIRT maupun sertifikat Halal.

Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut yaitu produk olahan makanan atau minuman yang sudah mempunyai sertifikat PIRT dan biaya sertifikasi Halal yang mencapai Rp. 2.500.000,-, menjadi kendala bagi usaha mikro kecil dengan modal yang terbatas, belum lagi prosedur yang harus di lalui dengan mengikuti pelatihan sistem jaminan halal dan verifikasi lapangan yang meliputi proses produksi dan bahan-bahan yang di gunakan oleh LPPOM MUI jawa tengah.

Ketentuan untuk mendapatkan sertifikat Halal, bahan dan alat yang di gunakan untuk mengolah produk makanan atau minuman tidak boleh mengandung babi atau yang di syaratkan oleh syariat islam sehingga selain halal juga harus Thoyib.

Untuk meningkatkan kualitas produk umkm, pada tanggal 10 Juli 2019 DINDAGKOP UKM kabupaten Demak bersama verifikator LPPOM MUI jawa tengah memfasilitasi sertifikasi Halal bagi UMKM produk makanan dan minuman sebanyak lima UMKM.

Adapun Lima UMKM yang beruntung memperoleh fasilitasi Sertifikasi Halal yaitu Kayla Snack, yang memproduksi  aneka kue kering (Stik dan roti ) beralamat di Ds. Batu Kecamatan Karang Tengah, Mekar Tanjung, yang memproduksi Kwaci dan Kacang beralamat di Ds. Tanjunganyar Kecamatan Gajah, Ibu Temu, yang memproduksi petis udang yang beralamat di DS. Buko Kecamatan Wedung, Mandiri Jaya II yang memproduksi Emping Jagung yang beralamat di Ds. Jragung Kecamatan Karangawen dan Rizki Lancar yang memproduksi olahan ikan kering beralamat di Ds. Kauman Kecamatan Demak.

Harapannya dengan sertifikat halal yang di miliki para pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produk yang di hasilkan sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk mengkonsumsi produk UMKM dan meningkatkan omzet penjualan serta menjadikan para pelaku usaha naik kelas.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan