Studi Banding Pengembangan dan Perlindungan Produk UMKM Di Purbalingga

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Koperasi Umkm, Kasubbag Program Beserta Para Staf dan Perwakilan Umkm Dari Purbalingga


Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan UMKM, dibutuhkan suatu strategi dalam peningkatan SDM Pembina sehingga target dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Untuk menjembatani tersebut dibutuhkan studi banding ke daerah yang sudah maju dalam pengembangan dan pemberdayaannya tersebut. kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11 – 12 desember 2019 berjumlah 6 orang Pembina Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak ke Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.

Tujuan diselenggarakannya  untuk belajar sekaligus mengadopsi dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang telah berhasil dalam pengembangan, pemberdayaan dan perlindungan produk UMKM. Itu dibuktikan dengan telah dihasilkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2018 Tentang BelaBeli Produk Purbalingga, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Tuka Tuku Produk Purbalingga dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2018Tentang Bela Beli Produk Purbalingga

Hasil dari Studi Banding Pengembangan dan Perlindungan Produk UMKM adalah sebagai berikut :

  1. Dalam bidang permodalan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui PD. BPR BKK Purbalingga memberikan subsidi bunga 50%. Program tersebut sudah berjalan 6-7 tahun. Selain itu juga diluncurkan kredit tanpa agunan dan bunga dengan nama kredit Mawar dengan besar pinjaman pertama sebesar 2.500.000,-
  2. Dibentuk Tim Pembina UMKM yang beranggotakan Perangkat Daerah dan tim tersebut diberikan SK oleh Bupati Purbalingga.
  3. Pemerintah Purbalinggga meluncurkan program tuka tuku produk purbalingga dengan menggandeng PT. Bukalapak. Pimpinan PT. Bukalapak dan Bupati Purbalingga mengadakan MoU untuk mendukung program dalam pemberdayaan dan pengembagan UMKM. Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah adalah :
  1. Pemda memfasilitasi tampilan produk di etalase digital
  2. Pemda menyediakan ruang pamer produk UMKM (off line)
  3. Pemda menyediakan gudang
  4. Pemda memberikan fasilitasi customer service yang dijalankan oleh kampung marketer
  5. Pemda memfasilitasi mendekatkan jasa pengiriman
  1. Contoh implementasi Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM sebagai berikut :
  1. ASN, BUMN, BUMD minimal 1 hari dalam 1 mingu menggunakan pakaian batik motif khas Purbalingga (Batik tulis, cap, kombinasi cap dan tulis yang dibuat oleh pengrajin Purbalingga);
  2. Siswa sekolah minimal 1 hari dalam 1 mingu menggunakan pakaian seragam batik motif khas Purbalingga
  3. OPD, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta menggunakan produk makanan dan minuman lokal dalam pelaksanaan rapat-rapat, sosialisasi, seminar, pelatihan, workshop dan acara lainnya
  4. Setiap OPD, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta memaksimalkan penggunaan produk/perlengkapan kantor produk local
  5. Pemberian cendera mata/souvenir menggunakan produk lokal
  1. Pemerintah Purbalingga dalam meningkatkan daya saing produk UMKM memiliki strategi diantaranya :
  1. Melakukan pendampingan usaha.
  2. Pengembangan Rumah Usaha Mikro di tempat Strategis (Rumah makan, hotel, kantin sekolah, objek wisata)

Menyediakan PLUT dan Rumah kemasan bagi UMKM

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak
KEPALA DINDAGKOP UKM KAB. DEMAK

BANNER

UMKM Demak Go On LineSILAKOPPemerintah Kabupaten DemakPPID Kabupaten DemkaNomor Induk KoperasiInstagramFacebookSP4NLAPOR

POLLING

Apakah kendala utama yang dihadapi UMKM?
  Pemasaran
  Pelatihan
  Peralatan Produksi
  Permodalan